Surat Edaran Rektor UNESA Nomor B/48712/UN38/HK.01.01/2022
1. Pelaksanaan pembelajaran di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada
Semester Gasal 2022 /2023 dapat dilakukan rnelalui pembelajaran tatap muka terbatas
(PTMT), atau pembelajaran jarak jauh (daring), dan/atau hibrida.
2. Dalam pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada butir (1), diklasifikasikan menurut
karakteristik mata kuliah sebagai berikut:
a. Mata kuliah yang bersifat praktik dilaksanakan secara luring dan dapat
dipadu dengan daring;
b. Mata kuliah yang bersifat non praktik dilaksanakan secara luring dan
daring sebanyak 25-50% pertemuan
c. Mata kuliah wajib nasional dan mata kuliah wajib institusi yang bersifat
teoretis didorong untuk dilaksanakan secara daring sepenuhnya dan diprogram
dalam rombongan belajar atau kelas besar.
3. Mata Kuliah Skrpsi Program Sarjana tagihan akhimya berupa skripsi dan
artikel serta mata kuliah tugas Akhir Program Sarjana Terapan tagihan akhirnya berupa
laporan Tugas Akhir dan artikel sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pembelajaran
dan Kemahasiswaan Nomor B/323/B.B1/SE/2019 tentang Publikasi Karya Ilmiah Program
Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor.
4. Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor B/4609/UN38/HK.01.01/2021
tentang Pengelolaan Skripsi Program Sarjana selama Masa Pandemi dinyatakan tldak
berlaku.
5. Peraturar Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penghargaan Akademik kepada Mahasiswa Berprestasi dinyatakan tetap berlaku.
6. Penyelenggaraan kegiatan di tuar kampus mengikuti peraturan pihak luar
(mitra yang terlibat dan Peraturan Pemerintah Kota / Kabupaten tempat kegiatar berlangsung)
dan dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan. Monitoring dan evaluasi harus
dilakukan dengan baik oleh Program Studi dikoordinasi oleh Fakultas/Program (Vokasi
dan Pascasarjana).
7. Pelaksanaan layanan akademik dan pembelajaran diberlakukan maksimal
100 % Work From Office (WFO) bagi dosen darl pegawai yang sudah divaksin minimal
2 (dua) dosis atau menerima vaksin dosis booster dan wajib menggunakan aplikasi
Peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar di masing-masing unit kerja.
8. Surat Edarar ini berlaku pada pada saat ditetapkan dan akan ditinjau
kembali apabila terjadi perubahan kondisi yang memungkinkan ditetapkannya kebijakan
baru berdasarkan peraturan pemerintah pusat dan/atau daerah setempat.
Share It On: